Jakarta, 15 Maret 2026 – Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai nilai-nilai Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebagai organisasi advokat yang menjunjung tinggi prinsip officium nobile, PERNOBIL menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif terhadap pembela HAM, advokat, maupun masyarakat sipil.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mendorong negara untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif serta pemulihan yang layak bagi korban sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
PERNOBIL juga mengingatkan para advokat, khususnya advokat muda, agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, etika, serta integritas dalam menjalankan profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile), tanpa sikap arogansi serta tanpa terpengaruh provokasi dari pihak mana pun.
PERNOBIL menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memperkuat negara hukum di Indonesia.
Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL)
Menjunjung Tinggi Integritas, Etika Profesi, dan Supremasi Hukum.
